Wanita Tewas Terkunci di Kamar Kontrakan di Jakarta Timur, Kunci Dipegang Eks Suami Siri Warga Negara Irak
Seorang wanita berinisial DA (37 tahun) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap bahwa kunci rumah tersebut juga dipegang oleh eks suami siri korban yang berkewarganegaraan Irak, sebelumnya disebutkan sebagai Iran.
Kronologi Penemuan Mayat
Korban ditemukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus. Ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan tersebut lebih awal, pada pukul 03.00 WIB, namun pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Kakak korban berinisial A kemudian berhasil membuka pintu dan menemukan DA tewas di lantai dengan kondisi darah yang sudah mengering.
Penyelidikan Polisi dan Keterangan Saksi
Kasubdit Resmob PMJ AKBP Ressa Fiardi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdapat dua kunci rumah. Satu dipegang oleh korban DA, dan satu lagi dipegang oleh eks suami siri berinisial F, yang merupakan warga negara Irak. "Untuk kunci rumah ada 2 yang dipegang oleh DA dan F (WNA) Iran (mantan suami siri DA)," ujar AKBP Ressa Fiardi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Tim polisi, termasuk KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, dan Piket Reskrim, tiba di TKP pada pukul 05.30 WIB. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka sayatan di leher korban. Mayat kemudian dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum guna menentukan penyebab kematian secara lebih akurat.
Upaya Penyidikan Berlanjut
Polisi masih aktif mencari saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Fokus penyidikan termasuk menelusuri hubungan antara korban dan eks suami siri tersebut, serta motif di balik kejadian tragis ini. Kasus ini mengguncang warga setempat dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan di lingkungan permukiman.
Insiden ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam hubungan personal dan keamanan tempat tinggal. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau kecurigaan kepada pihak berwajib.



