Polisi Ungkap Wanita Ditemukan Tewas di Kebun Serang Digantung Saat Masih Hidup
Wanita di Serang Digantung Saat Masih Hidup oleh Pacar

Polisi mengungkap tabir kelam di balik kematian wanita berinisial BY (40) yang ditemukan tewas tergantung di kebun warga di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ternyata digantung dalam kondisi masih hidup oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri, AS (47).

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota mengonfirmasi bahwa korban dalam keadaan pingsan saat digantung. Peristiwa nahas itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya telah berjanji untuk bertemu di sebuah kebun di Kelurahan Gelam pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Dalam pertemuan tersebut, korban disebut menyampaikan perkataan yang menyakiti hati pelaku. Pelaku yang berpacaran dengan korban diketahui tidak memiliki uang atau modal (mokondo).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menjelaskan bahwa pelaku pertama kali memiting korban dari belakang hingga pingsan. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku panik dan berusaha membuat adegan seolah-olah korban bunuh diri dengan cara digantung.

Pelaku mengambil tambang yang tersimpan di bawah jok motor, yang sebelumnya digunakan untuk mengikat sepeda anaknya. "Pelaku ambil satu ikat tambang, lalu gantung (leher korban) di pohon tangkil," ujar Angga.

Penyelidikan dan Penangkapan

Sebelumnya, Kompol Alfano Ramadhan menyatakan bahwa polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah korban ditemukan meninggal tergantung. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengindikasikan kematian tidak wajar.

Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi dan menemukan handphone milik korban yang sempat hilang sebagai barang bukti. Pelaku AS diketahui kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta rangkaian tindak pidana tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga