Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial S (28 tahun) sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65 tahun). Peristiwa tragis ini terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan kini pelaku telah menjalani proses penahanan.
"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya," tegas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11 Maret 2026).
Jeratan Hukum Berlapis dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun
Iman Imannudin menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, dengan pidana maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, Pasal 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian Pasal 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan Pasal 479 ayat 3-nya 15 tahun penjara," papar Iman secara rinci. Kombinasi pasal ini mencerminkan keseriusan tindak kejahatan yang meliputi perampokan disertai kekerasan dan pembunuhan.
Kronologi Kejahatan yang Mengguncang
Perampokan dan pembunuhan terhadap Ermanto Usman beserta istrinya terjadi pada dini hari Senin (2 Maret 2026). Saat ditemukan oleh pihak berwajib, Ermanto telah meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah, sementara sang istri mengalami luka berat dan hingga kini masih dalam keadaan kritis di rumah sakit.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Senin (9 Maret 2026) pukul 18.54 WIB di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama seminggu pasca kejadian.
Motif Pelaku: Mengincar Rumah yang Paling Besar
Polisi mengungkapkan alasan di balik aksi keji tersangka. Menurut penyelidikan, pelaku tidak memiliki target spesifik sebelumnya, namun memilih rumah Ermanto Usman karena menganggapnya sebagai bangunan terbesar di sekitar lokasi.
"Bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar, sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari," jelas Kombes Iman Imannudin.
Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa peralatan berupa gunting dan linggis. Ia memanfaatkan linggis untuk mencongkel jendela rumah korban dan kemudian masuk secara paksa ke dalam kediaman keluarga Usman.
Detik-Detik Pembunuhan yang Dipicu Kepanikan
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi secara spontan setelah ia ketahuan sedang melakukan pencurian. Saat istri korban menyalakan lampu dan bertemu langsung dengan pelaku, terjadi konfrontasi yang berakhir tragis.
"Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut. Spontan digunakan untuk memukul korban perempuan," tutur Iman menggambarkan adegan kekerasan itu.
Kepanikan semakin meningkat ketika pintu kamar terbuka dan pelaku melihat Ermanto Usman sedang duduk di atas tempat tidur. Dalam keadaan kalut, tersangka kemudian menyerang korban laki-laki tersebut tanpa ampun.
"Karena panik, selanjutnya serta-merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," imbuh perwira polisi tersebut. Serangan beruntun ini mengakibatkan Ermanto meninggal seketika, sementara istrinya mengalami cedera parah yang mengancam jiwa.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan rumah tinggal, terutama di kawasan perumahan yang rentan terhadap aksi kriminalitas. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
