Sopir Angkot Tewas Dibacok di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Kontainer
Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap di Kontainer

Sopir Angkot Tewas Dibacok di Cilincing, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kontainer

Seorang sopir angkot berinisial AFN (26) tewas setelah dibacok oleh pria berinisial RM (25) di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sekitar Pasar Bulog. Pelaku berhasil ditangkap sehari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, saat bersembunyi di dalam mobil kontainer di wilayah pergudangan Cakung, Jakarta Timur.

Motif Pembunuhan Dipicu Masalah Pribadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pembacokan ini dipicu oleh persoalan pribadi antara pelaku dan korban. RM mendatangi AFN karena diduga sebelumnya korban telah memukuli ayah pelaku. RM datang dengan membawa sebilah celurit dengan niat awal untuk menegur korban.

Namun, pertemuan keduanya berujung pada cekcok yang memanas. "RM yang sudah menyiapkan sebuah celurit kemudian nekat menyabet korban," jelas Budi Hermanto dalam keterangan persnya. Sabetan senjata tajam itu menyebabkan AFN mengalami luka serius hingga nyawanya tidak tertolong.

Video Viral dan Evakuasi Korban

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas. Dalam video yang beredar, korban yang mengenakan kaus hitam terlihat sempat dipikul oleh warga sebelum akhirnya tersungkur di jalan. Warga setempat kemudian mengevakuasi korban ke pinggir jalan karena lokasi kejadian masih ramai dilintasi kendaraan.

RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP yang berat. Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan intensif. "Terkait peristiwa pembunuhan terhadap korban AFN (26), saat ini telah dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.