Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring dengan modus love scamming yang dilakukan oleh warga negara asing di Kota Semarang. Operasi pengawasan keimigrasian dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kronologi Pengungkapan
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa berdasarkan observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti tersebut meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one, 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang sedang dianalisis lebih lanjut.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari hasil pendalaman awal, diketahui korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Penegakan Hukum
Ari Widodo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, petugas mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.



