Babak Baru Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dimulai di Pengadilan
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dimulai

Babak Baru Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dimulai di Pengadilan

Babak baru dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), telah dimulai dengan sidang perdana para terdakwa. Tiga tersangka utama, yaitu Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026), seperti tercatat dalam situs SIPP.

Rencana Pemindahan Dana Rp 455 Miliar

Menurut dakwaan jaksa, Ken telah mencari data pimpinan cabang bank BUMN sejak 2013 untuk diajak bekerja sama dalam mengaktifkan rekening dormant. Pada Juni 2025, Ken mendapatkan informasi tentang rekening nasabah di cabang bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang memungkinkan pergeseran dana sebesar Rp 455.000.000.000 (Rp 455 miliar) ke rekening penampung.

Ken kemudian bekerja sama dengan Dwi Hartono sebagai tim lapangan dan Antonius Aditia untuk melaksanakan rencana tersebut. Dalam pertemuan di Juli 2025, mereka membahas upaya mendekati Ilham Pradipta, kepala cabang bank target, setelah sebelumnya gagal mengajak kacab lain bekerja sama.

Dua Pilihan Rencana Kekerasan

Para terdakwa menyusun dua opsi terhadap Ilham Pradipta. Pertama, melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, lalu melepaskannya setelah pemindahan dana berhasil. Kedua, melakukan pemaksaan serupa dan membunuhnya setelah berhasil. Mereka juga membahas pembagian hasil, di mana Dwi dan Antonius akan mendapat 75% dan Ken 25% jika pergeseran dana terlaksana.

Untuk eksekusi, Dwi dan Antonius membentuk tim penculik, sementara Ken, yang memahami perbankan dan IT, bertugas memaksa korban melakukan pemindahan uang di safe house. Ken mengirimkan data korban, termasuk foto dari Facebook dan Getcontact, kepada Dwi pada 15 Agustus 2025.

Proses Penculikan dan Pembunuhan

Pada 16 Agustus 2025, Dwi menghubungi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari pelaku penculikan, yang kemudian melibatkan M Nasir, anggota TNI aktif, dan Feri Hariyanto. Mereka setuju membentuk tim dengan bayaran Rp 60 juta, plus bonus Rp 5 miliar jika berhasil.

Penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 di Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.14 WIB. Ilham Pradipta ditarik paksa ke mobil Avanza, diikat, dan dipukuli karena memberontak. Korban dibawa berkeliling Jakarta sebelum dipindah ke mobil Fortuner di Kemayoran, di mana leher dan dadanya diinjak hingga tak berdaya.

Setelah lebih dari tiga jam tanpa kabar dari para terdakwa utama, tim penculik memutuskan membuang Ilham di Kampung Karang Sambung, Bekasi, Jawa Barat. Mayatnya ditemukan pada 21 Agustus 2025 dalam keadaan terikat lakban, dengan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher dan dada yang menyebabkan mati lemas dan patah tulang iga.

Tuntutan Hukum dan Sidang Lanjutan

Ken, Dwi, dan Antonius didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana. Pelaku lain seperti Yohanes, Reviando, dan Andre juga menghadapi dakwaan serupa dalam berkas terpisah. Sidang lanjutan dengan agenda perlawanan advokat dijadwalkan pada Senin (16/3/2026).

Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan terorganisir di sektor perbankan dan pentingnya penguatan keamanan bagi pejabat finansial. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.