Selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah menganiaya rekannya sesama warga negara Brunei, MHF (30), hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, insiden berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban yang kemudian berujung saling dorong. Dalam kondisi emosi, MIA memukul kepala korban menggunakan goody bag yang berisi botol kaca. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh ke trotoar dan mengalami luka parah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertahanan (RSPP) Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026 setelah sebelumnya mengalami koma.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengonfirmasi bahwa MIA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengungkapkan bahwa pelaku mengakui dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan. "Pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras," ujarnya.
Identitas Pelaku
MIA dikenal sebagai selebgram dengan akun Instagram @Woodyrman. Ia kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dan menimbulkan korban jiwa.



