KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Rp 989 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan permintaan tambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp 989 miliar. Permintaan ini muncul setelah melalui pembahasan dengan Komisi III DPR RI dan kajian mendalam terkait kebutuhan operasional lembaga anti-rasuah tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut telah melalui proses penghitungan dan kajian kebutuhan organisasi secara cermat. "Usulan tambahan anggaran tahun 2027 yang berkembang dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI juga telah melalui proses penghitungan dan kajian kebutuhan organisasi secara cermat," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Budi menekankan bahwa KPK menyadari pentingnya dukungan anggaran dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi secara optimal. Anggaran yang diberikan akan digunakan secara maksimal untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk menggunakan setiap rupiah anggaran secara efektif dan efisien demi hasil yang maksimal," tambahnya.
Dalam tata kelola keuangan, KPK menerapkan pendekatan terintegrasi dan berkesinambungan, mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban. Budi menjelaskan bahwa proses penyusunan anggaran telah dibuat secara matang agar tepat sasaran dan hasil kerja KPK dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. "Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara inline dan saling terkoneksi, disertai mekanisme monitoring serta evaluasi berkala untuk memastikan setiap program berjalan sesuai target kinerja dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat," jelasnya.
KPK juga menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Hal ini tercermin dari capaian KPK yang secara konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Capaian ini menjadi salah satu indikator bahwa tata kelola keuangan KPK dijalankan sesuai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas," ungkap Budi.
Proses Pengajuan Anggaran
Permintaan tambahan anggaran ini pertama kali disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Awalnya, KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 762,30 miliar. Namun, setelah mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR, usulan tersebut dinaikkan menjadi Rp 989 miliar.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan tambahan anggaran ini, KPK diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, termasuk melakukan penyelidikan, penindakan, dan pencegahan korupsi di berbagai sektor.



