Reka Ulang 56 Adegan Ungkap Detik-Detik Suami Bunuh Istri Siri di Depok
Reka Ulang 56 Adegan Ungkap Suami Bunuh Istri Siri di Depok

Reka Ulang 56 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri Siri di Depok

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap detik-detik pembunuhan wanita tinggal tulang, DH (56), di Kecamatan Limo, Kota Depok, melalui kegiatan reka ulang yang digelar pada Jumat (13/3/2026). Tersangka dalam kasus ini adalah Ahmad Ronny Hasiholan (44), yang merupakan suami siri korban.

Proses Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara

Kegiatan reka ulang dilaksanakan langsung di lokasi kejadian, yaitu di Jalan Damai Raya, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Tersangka Ronny hadir dan secara langsung memperagakan 56 adegan yang merekonstruksi seluruh rangkaian kejadian pembunuhan tersebut.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi tindak pidana. "Telah dilakukan rekonstruksi perkara dengan menampilkan 56 adegan," ujarnya kepada wartawan.

Dari Pembunuhan hingga Penyembunyian Jenazah

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan adegan mulai dari awal pembunuhan korban, penyelimutan jasad dengan karpet, hingga penaburan bubuk kopi untuk menyamarkan jenazah. Hasil dari proses ini akan didokumentasikan dan dimasukkan ke dalam berkas perkara.

"Hasil rekonstruksi akan dicetak dan dimasukkan ke dalam berkas perkara guna memberikan gambaran tindak pidana yang jelas kepada jaksa penuntut umum (JPU)," jelas AKP Charles lebih lanjut.

Motif Ekonomi dan Sakit Hati

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan penemuan mayat pada Sabtu (7/3/2026). Polisi mengungkap bahwa motif utama diduga adalah persoalan ekonomi, diperkuat dengan perasaan sakit hati tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka yang tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. "Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," imbuhnya.

Latar Belakang Pernikahan dan Ancaman Hukuman

Diketahui bahwa pernikahan siri antara tersangka dan korban terjadi pada Desember 2024. Dengan terungkapnya kasus ini melalui reka ulang yang detail, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan pasal yang berlaku.

Proses rekonstruksi ini tidak hanya memperjelas fakta-fakta hukum, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh tentang kejadian tragis yang menimpa korban di Depok.