Rantai Berkarat dan Gembok Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Istri Siri di Depok
Rantai Berkarat Saksi Bisu Pembunuhan Istri Siri di Depok

Rantai Berkarat hingga Gembok Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Keji di Depok

Kasus pembunuhan mengerikan kembali mengguncang Depok, Jawa Barat. Seorang pria berinisial Ahmad Ronny Hasiholan (44) diduga telah membunuh istri sirinya, seorang wanita berinisial DH (56), di kawasan Meruyung, Limo. Yang lebih tragis, jasad korban dibiarkan begitu saja hingga hanya tersisa tulang belulang.

Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini mulai terungkap pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika anak korban bersama pasangannya sedang membersihkan rumah. Mereka menemukan kondisi yang mengerikan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Respon cepat aparat membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku sehari kemudian, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026, di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Maret 2026, polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

Barang Bukti yang Mengungkap Kekejian

Deretan barang bukti yang disita polisi menggambarkan horor kejadian tersebut. Terlihat gembok dan rantai berkarat yang menjadi saksi bisu, disertai kabel, tali rapia, serta pakaian korban yang sudah lusuh. Tidak hanya itu, polisi juga menyita foto karpet, ponsel, dan kendaraan korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku usai pembunuhan.

"Barang-barang ini menjadi bukti penting dalam mengungkap modus dan kronologi kejadian," ujar pihak kepolisian. Rantai berkarat dan gembok tersebut diduga digunakan dalam tindak keji tersebut.

Motif Pembunuhan dan Tindakan Pelaku

Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka yang tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. "Perasaan itu kemudian memicu tindak pidana pembunuhan," tegasnya pada Senin, 9 Maret 2026.

Kronologi pernikahan mereka terjadi pada Desember 2024, namun hubungan itu berakhir tragis. Pembunuhan sendiri terjadi sekitar pertengahan Oktober 2025, namun baru terungkap berbulan-bulan kemudian.

Upaya Pengelabuan dengan Kopi dan Pura-pura Jadi Korban

Yang membuat kasus ini semakin sadis adalah upaya pelaku untuk menyamarkan kejahatannya. Polisi menemukan taburan bubuk kopi di sekitar jasad korban. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa kopi sengaja ditaburkan untuk menutupi bau menyengat dari pembusukan mayat.

"Pengetahuan ini diperoleh tersangka dari pergaulannya di tempat pelelangan ikan, di mana aroma kopi sering digunakan untuk menyamarkan bau," jelas Iman. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi licik dengan berpura-pura menjadi korban. Ia menguasai ponsel korban dan berkomunikasi dengan kerabat seolah-olah dirinya adalah DH, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Ancaman Hukum dan Status Tersangka

Ahmad Ronny Hasiholan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana berat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas Kombes Iman Imannudin. Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya hubungan siri dan konflik rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan baik. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwajib.