Polisi Ungkap Pembunuhan Pasutri di Cisarua dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Cisarua, Bogor, dengan cepat. Pelaku yang merupakan pegawai di toko rempah-rempah milik korban ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Jasad korban ditemukan di dalam mobil di Padalarang, Cimahi.
Jejak Darah Ungkap Kejahatan
Kasus ini terungkap pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula dari laporan warga yang curiga karena toko milik korban di Kampung Citeko Lapang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tutup sejak pagi hingga sore tanpa pemberitahuan. Petugas Polsek kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu toko yang juga menjadi rumah korban dalam kondisi terkunci dari luar.
"Warga curiga setiap harinya buka, hari itu tidak buka sama sekali. Kemudian dilakukan pengecekan ke rumah yang juga toko korban," kata Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto. Saat mengintip dari jendela, polisi melihat bercak darah di dalam rumah. Tim Inafis Polres Bogor langsung dipanggil untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, rumah dalam kondisi berantakan dan terdapat bercak darah di beberapa titik. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi. "Saat dilaksanakan olah TKP ditemukan bercak darah dan ada bekas-bekas terjadinya perkelahian," ungkap Wikha. Dari keterangan saksi, kuat dugaan pasutri ini dibunuh dan jasadnya dibuang di suatu tempat.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria berusia 22 tahun yang bekerja di toko korban. Penelusuran membuahkan hasil ketika polisi mendapati kendaraan milik korban Mitsubishi Pajero warna hitam berada di tangan terduga pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 12 jam atau hari Selasa sekitar pukul 04.30 WIB dini hari pelaku kami tangkap di rumahnya untuk dimintai keterangan," kata Wikha. Usai diinterogasi, pelaku mengakui telah menghabisi pasutri itu dan membawa jasad mereka dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang.
Polres Bogor kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut. Anggota Polres Cimahi lalu menemukan mobil Grand Max terparkir di pinggir jalan dan di dalamnya terdapat dua jenazah. "Dari koordinasi yang cepat, tim langsung bergerak ke sana untuk membawa jenazah korban untuk diotopsi," jelas Wikha.
Motif Pembunuhan karena Sakit Hati
Wikha menjelaskan, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati kerap dituduh mencuri oleh majikannya. "Motifnya, pelaku ini sakit hati sering dituduh mencuri dan dimarahi, sehingga dia marah," jelas dia. Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok dan senapan angin, kemudian menghabisi nyawa pasutri tersebut.
Korban yang diketahui adalah Mohammad Afzal (56), warga negara Pakistan, dan istrinya Firza Afzal (47). Mohammad ditemukan dengan dua bacokan pada bagian leher. Sedangkan istrinya terdapat luka bacokan pada bagian leher dan kepala. "Terdapat beberapa bekas tembakan dari senapan angin yang ada di kepala salah satu korban," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad pasutri itu ke daerah Padalarang, Bandung Barat dengan menggunakan mobil korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 459 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
