Polisi Ungkap Alasan WN Irak Kabur Bawa Karpet Usai Bunuh Cucu Mpok Nori
Polisi Ungkap Alasan WN Irak Kabur Bawa Karpet Usai Bunuh

Polisi Ungkap Alasan WN Irak Kabur Bawa Karpet Usai Bunuh Cucu Mpok Nori

Polisi mengungkapkan alasan di balik aksi Warga Negara Irak, Fuad, yang kabur membawa karpet setelah membunuh cucu seniman Mpok Nori, seorang wanita berinisial DA (37 tahun), di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, dan pelaku ditangkap dalam perjalanan menuju Sumatera.

Panik dan Ketakutan Jadi Pemicu

Menurut AKP Fechy J Atupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pelaku mengaku bahwa setelah membunuh korban, dia merasa takut dan panik. Dalam kondisi tersebut, dia mengambil karpet tanpa tujuan spesifik. "Kalau karpet sendiri kami sudah tunjukkan CCTV tersebut pada saat proses pemeriksaan. Pelaku mengaku bahwa pada saat selesai dia membunuh korban, dia takut dan panik, sehingga dia mengambil, membawa karpet itu, sebenarnya tidak ada tujuan spesifik untuk apa," ujar Fechy kepada wartawan pada Senin (23/3/2026).

Motif Cemburu dan Bukti Perselingkuhan

Polisi menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini adalah kecemburuan, karena pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Selain karpet, pelaku juga membawa kabur ponsel korban yang dianggap sebagai bukti perselingkuhan. "Jadi alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban. Jadi katanya selain melihat tertangkap basahlah berdua sama pria lain, ada juga foto mesra katanya seperti itu. Cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya," jelas Fechy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di dalam bus yang menuju Sumatera, tepatnya di Jalan Tol Tangerang-Merak. Saat penggeledahan, polisi menemukan paspor korban dan salah satu handphone korban pada badan pelaku. "Dan juga pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan," tutur Fechy. Polisi telah menetapkan Fuad sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kronologi Penemuan Korban

Korban ditemukan pada Sabtu (21/3) pukul 04.30 WIB di Jalan Daman I, Bambu Apus, setelah ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan pada pukul 03.00 WIB. Pintu rumah terkunci dari dalam, dan kakak korban berinisial A yang membukanya. Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan luka sayatan di leher dan darah yang sudah mengering. Tim polisi tiba di TKP pada pukul 05.30 WIB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga