PN Jaktim Tunjuk Majelis Hakim untuk Sidang Dokter Tifa
PN Jaktim Tunjuk Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah secara resmi menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pidana khusus dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Susunan Majelis Hakim dan Panitera

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengumumkan bahwa Ketua PN Jakarta Timur telah menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim. Christina Endarwati ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yaitu Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Penunjukan ini merupakan bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara sebelum sidang perdana dimulai.

Pertimbangan Kompetensi dan Integritas

Menurut Immanuel, penentuan majelis hakim ini melalui pertimbangan matang dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim. Ketua Pengadilan memiliki kewenangan penuh dalam menunjuk majelis, dan telah mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing hakim yang ditunjuk.

“Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini,” ujar Immanuel.

Ia menambahkan bahwa hakim yang ditunjuk, khususnya Christina Endarwati, memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara. “Memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara,” ucap Immanuel.

Jadwal Sidang Perdana

Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana bagi terdakwa Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini bermula dari laporan terkait pernyataan Dokter Tifa yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi menyangkut keaslian ijazah. Berkas perkara telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

Perkara Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan

Sementara itu, perkara serupa yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, namun proses hukumnya masih berjalan terpisah.

Dengan ditunjuknya majelis hakim, diharapkan persidangan perkara Dokter Tifa dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga