Pensiunan JICT Tewas Dipukul Linggis Perampok Saat Bangun Tidur di Bekasi
Pensiunan JICT Tewas Dipukul Linggis Perampok di Bekasi

Pensiunan JICT Tewas Dipukul Linggis Perampok Saat Bangun Tidur di Bekasi

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kasus pembunuhan yang mengerikan menimpa seorang pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) bernama Ermanto (65). Korban tewas setelah diserang dengan linggis oleh seorang perampok berinisial S (28) di rumahnya sendiri di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Senin, 2 Maret 2026.

Motif Pelaku: Menarget Rumah Terbesar di Kawasan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya tidak menargetkan rumah tertentu. Saat berkeliling, pelaku melihat rumah korban yang terlihat paling besar di kawasan tersebut. "Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," ujar Iman dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Rangkaian Aksi Kriminal Sebelum Pembunuhan

Pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat sebelum kejadian tragis ini. Bahkan, pada salah satu kesempatan, pelaku sempat ketahuan oleh korban saat mencoba mencuri, tetapi berhasil melarikan diri. Pada hari kejadian, pelaku membawa linggis yang sebelumnya juga didapat dari hasil pencurian di tempat lain.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Awalnya, linggis tersebut digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban agar bisa masuk. Namun saat beraksi, alat itu juga digunakan pelaku untuk memukul korban. "Kami sampaikan juga bahwa peralatan dalam hal ini linggis yang digunakan oleh tersangka untuk memukul korban, itu juga hasil pencurian di tempat yang lain dalam rangkaian beberapa hari perjalanan pencurian," tutur Iman.

Detik-Detik Mengerikan Saat Pembunuhan Terjadi

Ketika pelaku sedang menjalankan aksinya di rumah Ermanto, korban perempuan (istri atau anggota keluarga) terbangun karena alarm sahur. Saat menyalakan lampu, korban tiba-tiba bertemu dengan pelaku di dalam rumah. "Tersangka (pelaku) spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut," ucapnya.

Tak lama kemudian, pelaku melihat pintu kamar terbuka dan ada seorang pria yang baru terbangun dan duduk di atas kasur. Karena panik, pelaku langsung menyerang pria tersebut, yang diketahui adalah Ermanto. Korban tewas akibat serangan brutal ini.

Pasal Sangkaan dan Proses Hukum

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3 serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana: 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun," jelas Iman.

Saat ini tersangka sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta dan kemungkinan keterkaitan lainnya.

Konteks dan Dampak Kejadian

Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Banyak warga yang merasa khawatir dengan keamanan lingkungan mereka setelah insiden mengerikan ini. Polisi telah meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Keluarga korban sedang berduka dan memproses kejadian tragis ini. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga