Pembunuh Siswi SD di Makassar Perkosa Korban Sebelum Tewas
Pembunuh Siswi SD Makassar Perkosa Korban Sebelum Tewas

Kejinya Pembunuh Siswi SD di Makassar: Sempat Perkosa Korban

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial NU (12) di sebuah rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial IK (19) tega menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri, lalu memperkosanya sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. "Kesempatan kali ini saya bisa sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Rabu (27/5/2026).

Kronologi Peristiwa Memilukan

Peristiwa nahas itu bermula pada Selasa (26/5) malam, saat pelaku menyeret korban ke dalam rumah kosong di Kecamatan Tallo, Makassar. Di dalam rumah tersebut, pelaku membekap mulut korban dengan kain. Tidak hanya itu, dada korban ditekan dengan keras hingga korban kehilangan kesadaran. "Kan korban dibekap ya, dia menutup dengan kain. Di situ dadanya ditekan gitu ya, dan sempat terbentur kepalanya, sedangkan tidak sadar, lalu dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa)," jelas Arya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jenazah korban ditemukan oleh warga pada keesokan harinya, Rabu (27/5), dalam kondisi mengenaskan tanpa busana. Bagian kepala korban tertimpa televisi rusak di dalam rumah kosong tersebut.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatan sadis dan tidak manusiawi ini, pihak Polrestabes Makassar memastikan akan menjerat pelaku IK dengan pasal pembunuhan berencana. "Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," tegas Arya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kemarahan masyarakat atas tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi terus mendalami motif pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga