Kronologi Lengkap Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau oleh Teman Kampus Jelang Sidang
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau oleh Teman Kampus

Kronologi Lengkap Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau oleh Teman Kampus

Insiden kekerasan berdarah kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia. Faradhila Ayu Pramesi (23), seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh rekan sekampusnya sendiri berinisial R (21). Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi aktivitas akademik.

Lokasi dan Waktu Kejadian yang Mengagetkan

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, aksi pembacokan terjadi di Fakultas Hukum Syariah UIN Suska Riau, tepatnya di lantai 2 gedung fakultas. Korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya, menambah dimensi tragis dari insiden ini. Pandra menegaskan bahwa pelaku dengan sengaja telah memiliki niat untuk melakukan penganiayaan, terbukti dari persiapan senjata tajam berupa golok yang dibawanya dari rumah.

"Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat untuk melakukan suatu penganiayaan dengan membawa beberapa bilah baik parang maupun golok," jelas Pandra dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Februari 2026. "Senjata tajam yang digunakannya pada saat itu langsung dihampirkan kepada korban dan mengakibatkan adanya luka-luka yang serius."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Respons Cepat Keamanan Kampus dan Evakuasi Korban

Setelah kejadian, pihak keamanan kampus (security atau satpam) bersama dengan mahasiswa lainnya langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku. Upaya koordinasi yang solid berhasil mencegah tindakan lebih lanjut dari pelaku yang sempat hendak kembali melayangkan senjata tajam ke arah korban.

"Dengan kerjasama semuanya, termasuk peranan masyarakat, mahasiswa, dan security yang ada di kampus UIN Suska, pelaku dapat diamankan," ujar Pandra. Korban kemudian segera dievakuasi dan mendapatkan pertolongan pertama di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk penanganan luka-luka yang dideritanya.

Motif Asmara dan Perencanaan Matang Pelaku

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat ini adalah masalah asmara. Pengakuan dari tersangka sendiri mengarah pada persoalan hubungan percintaan yang menjadi pemicu kekerasan tersebut.

"Untuk motifnya sementara masih motif asmara, berdasarkan pengakuan dari tersangka," kata Muharman. Ia menambahkan bahwa aksi penganiayaan ini diduga telah direncanakan sebelumnya dengan matang oleh pelaku. Unsur perencanaan terlihat jelas dari senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya, menunjukkan kesengajaan dan niat yang kuat untuk melukai korban.

Saat Korban Menunggu Sidang Proposal

Kronologi detail dari saksi mata mahasiswa bernama Dimas mengungkap situasi yang lebih tragis. Peristiwa pembacokan terjadi justru saat korban sedang menunggu giliran untuk sidang proposal di ruang Fakultas Syariah dan Hukum.

"Awalnya korban menunggu untuk sidang proposal di ruangan Fakultas Syariah dan Hukum. Kami sedang belajar di ruangan sebelah. Saat kami lihat keluar, tampak pelaku sedang membacok korban di depan ruangan," cerita Dimas seperti dilansir Antara. "Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak."

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bina Widya. Polisi telah menerapkan pasal pidana yang relevan untuk kasus ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 tentang penganiayaan berat.

"Hukumannya jelas 12 tahun penjara dan untuk itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Pandra. Kapolresta Pekanbaru juga berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan, meski masih menunggu pemulihan korban untuk mendapatkan keterangan lengkap.

Insiden ini menyoroti kembali pentingnya keamanan di lingkungan kampus dan mekanisme penanganan konflik di kalangan mahasiswa. Universitas sebagai institusi pendidikan diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh civitas akademikanya dari berbagai bentuk kekerasan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga