Pacar yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Bayar Ganti Rugi Rp70 Juta
Pacar Bawa Kabur Pengantin di Pati Bayar Ganti Rugi Rp70 Juta

Mediasi antara calon pengantin wanita yang kabur jelang akad nikah di Pati, pacar yang membawanya pergi, dan calon mempelai pria akhirnya menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga pengantin wanita meminta uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada pacar yang membawa kabur.

Kronologi Kejadian

Calon pengantin wanita berinisial NAS (19) ditemukan bersama pacarnya, DF (18), di sebuah kamar di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5) pagi. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menuturkan bahwa setelah diamankan, keduanya dibawa ke polsek untuk menjalani mediasi.

"Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu (23/5) kemarin, kami bawa keduanya ke polsek," jelas Mujahid dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hasil Mediasi

Di Polsek Tlogowungu, mediasi digelar melibatkan kedua keluarga, termasuk calon mempelai pria, Musalam (32). Dalam mediasi pertama, Musalam memutuskan untuk membatalkan pernikahan dan meminta ganti rugi materil kepada keluarga NAS.

Mediasi kedua dilakukan antara keluarga NAS dengan DF. Dalam pertemuan tersebut, keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada DF. Selain itu, DF menyanggupi untuk menikahi NAS dalam waktu dekat.

"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelas Mujahid.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga