Oditur Militer mengungkap motif uang menjadi pemicu tiga prajurit TNI membunuh kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapatkan uang,” kata Wasinton di persidangan.
Hal Memberatkan Hukuman
Dalam menyusun tuntutan, oditur mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Menurut Wasinton, tindakan ketiga prajurit tersebut melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua, serta Delapan Wajib TNI butir ketujuh. Perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan Komando Pasukan Khusus atau Kopassus tempat para terdakwa berdinas.
Selain itu, keluarga korban disebut mengalami kerugian besar akibat perbuatan para terdakwa. Istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah.
“Para terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya,” ujar Wasinton.
Oditur juga menyoroti sikap para terdakwa yang dinilai lebih mengutamakan uang dibanding kehormatan sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. “Bahwa para terdakwa lebih mementingkan ingin mendapat uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI Angkatan Darat,” ucapnya.
Meski demikian, oditur menyebut ketiga terdakwa menyesali perbuatannya. Mereka juga diketahui pernah menjalani operasi militer di sejumlah wilayah, termasuk Papua dan Poso. Khusus terdakwa Serka FY, oditur mengungkap adanya permohonan keringanan hukuman dari Kepala Perbekalan Angkutan Kopassus melalui surat tertanggal 12 Mei 2026.
Tuntutan Hukuman Berbeda
Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut hukuman berbeda dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. “Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Wasinton.
- Serka MN dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Ia didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama serta menyembunyikan mayat korban untuk menutupi kematian. Serka MN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat.
- Kopda FH dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Ia didakwa melakukan perampasan kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian.
- Serka FY dituntut empat tahun penjara karena didakwa turut melakukan perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.
“Dengan mengingat pasal-pasal yang didakwakan serta peraturan lain yang berkaitan, kami mohon agar para terdakwa dijatuhi pidana,” tandas Wasinton.



