Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi
Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), yang terjadi di Kota Bekasi. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S (28), yang diduga melakukan aksi keji tersebut dengan niat awal pencurian.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa motif tersangka murni bersifat ekonomi. "Motif daripada tersangka, murni motif ekonomi," tegas Iman. Ia menambahkan bahwa tersangka mengalami keterbatasan finansial yang mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal.
Iman juga mengungkapkan bahwa sebelum menyatroni rumah Ermanto, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di tempat lain. Alat yang digunakan, yaitu linggis, merupakan hasil pencurian sebelumnya. "Karena memang sangat keterbatasan ekonomi," jelasnya. "Saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut."
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Berdasarkan keterangan tersangka, insiden ini terjadi ketika Ermanto terbangun karena alarm berbunyi untuk melaksanakan sahur. Saat korban perempuan menyalakan listrik, ia bertemu dengan tersangka yang spontan memukulkan linggis. Alat tersebut sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela rumah.
"Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut, spontan digunakan untuk memukul korban perempuan," papar Iman. Pintu kamar dalam keadaan terbuka, sehingga pelaku melihat korban laki-laki sedang duduk. Dalam kepanikan, pelaku langsung menyerang korban yang tengah duduk di atas tempat tidur.
Sanksi Hukum yang Dijatuhkan
Akibat perbuatannya, tersangka S disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3 serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, pasal 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun," jelas Iman. Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus ini terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada motif lain yang terlibat.



