Polisi mengungkap bahwa aksi percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, dilatarbelakangi motif asmara. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu pelaku pernah menjalin hubungan dengan keluarga korban, namun tidak mendapat restu.
Motif Pribadi dan Asmara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui." Polisi telah menangkap dua pelaku, yaitu CW (31) dan FAP (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, GH (70) nyaris menjadi korban penculikan saat sedang berolahraga pagi di kawasan PIK pada bulan Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa aksi tersebut terekam oleh sejumlah CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman, terlihat terduga pelaku menggunakan mobil dan mengikuti korban yang sedang berjalan di dekat tempat tinggalnya. Tidak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan dan langsung mendekati korban, lalu berusaha memasukkan korban ke dalam mobil.
Namun, korban melawan dan berhasil selamat dari upaya penculikan. Sampson menyebut bahwa korban dan pelaku sempat bergulat hingga jatuh ke jalan. Korban terus melawan dan berteriak meminta tolong, yang membuat pelaku panik dan akhirnya melarikan diri tanpa berhasil membawa korban. Korban, yang merupakan karyawan swasta, tidak pernah memiliki masalah dengan pihak lain dan mengaku tidak mengenali pelaku.



