Polisi mengamankan pria berinisial MR (38) yang menganiaya ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Motifnya, pelaku menganiaya korban karena salah paham dan menuduh korban sebagai pelaku penjambretan.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan bahwa motif penganiayaan ini adalah kesalahpahaman. Pelapor dituduh menjambret handphone milik seorang ibu yang diletakkan di dashboard motor. Pelaku mengaku melihat korban hendak mencuri ponsel tersebut.
Pelaku kemudian mengejar dan meneriaki korban. Motor korban dipepet dan diberhentikan, lalu korban dianiaya menggunakan palu. Peristiwa terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.
Korban yang sedang mencari orderan ojol tiba-tiba diteriaki dari belakang. Setelah berhenti, pelaku mendorong, memegang kerah baju, dan memukul dengan tangan kosong hingga mengenai bibir korban. Pelaku kemudian mengambil palu dari bengkel motor dan memukul kepala korban hingga mengenai kuping kiri.
Saksi-saksi menolong korban dan membawanya ke tukang buah di sekitar TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.



