Menantu Campur Racun Tikus ke Sate yang Tewaskan Bu Aminah di Boyolali
Menantu Racun Tikus di Sate Tewaskan Mertua

Boyolali - Pria berinisial PW (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mertuanya, Aminah (57), di Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku mengirimkan sate ayam yang telah dicampur racun tikus kepada korban.

Hasil Visum dan Autopsi Konfirmasi Racun

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memastikan bahwa sate yang dikirim tersangka mengandung zat beracun. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil visum, autopsi, dan penyelidikan laboratorium forensik.

"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhumah, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga ditemukan meninggal di sekitar TKP, ditemukan terdapat zat beracun. Hal tersebut yang mendasari dan menyebabkan almarhumah meninggal dunia," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah mendapatkan hasil tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku. "Tersangka menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate," jelas Kapolres.

Aminah ditemukan meninggal di rumahnya di Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada 19 Mei 2026 pagi. Sehari sebelumnya, ia menerima kiriman sate yang diduga mengandung racun. Awalnya pengirim sate tidak diketahui, namun setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pengirim adalah menantu korban. PW diperiksa sejak Kamis (4/6) dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil autopsi dan uji laboratorium menguatkan bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga