Boyolali – Polisi menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mertuanya, Aminah (57), dengan menggunakan sate beracun. PW terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam keterangan yang dilansir detikJateng, Senin (8/6/2026).
Petugas melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel, termasuk sisa muntahan pada baju korban, tusuk sate, hingga bangkai ayam yang juga mati setelah memakan sate tersebut.
"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate, kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat zat beracun, sehingga hal tersebut yang menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menambahkan bahwa tersangka PW diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan PW adalah pelaku tunggal.
"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika PW mengirimkan sate beracun kepada korban menggunakan akun ojek online fiktif. Peristiwa nahas itu terjadi di Boyolali dan menggegerkan warga setempat. Polisi terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.



