Mayat Wanita Tinggal Tulang di Depok Terungkap, Dibunuh Suami Siri yang Kesal Diusir
Misteri penemuan mayat perempuan yang hanya tinggal tulang di sebuah rumah di kawasan Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terpecahkan. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah suami siri dari korban. Kasus ini mengungkap kronologi kelam yang dipicu oleh cekcok rumah tangga hingga berakhir tragis.
Pelaku Ditangkap di Bekasi
Pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan (44 tahun) berhasil diringkus oleh tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Tambun Selatan, Bekasi, pada hari Minggu, 8 Maret 2026. Korban diketahui bernama DH (55 tahun), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya yang berlokasi di Jalan Tiga Putra, Meruyung, Limo, Depok. Penemuan ini terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, setelah jasad terbengkalai selama hampir lima bulan.
Kronologi Pernikahan dan Pemicu Pembunuhan
Menurut keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, korban dan pelaku telah menikah siri pada tanggal 31 Desember 2024 di Kelapanunggal, Bogor. Awalnya, pasangan ini tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga bulan April 2025. Setelah itu, mereka pindah ke rumah korban di Depok, yang kemudian menjadi lokasi kejadian pembunuhan.
Pemicu utama pembunuhan terjadi pada pertengahan Oktober 2025, ketika korban dan pelaku terlibat cekcok hebat. Dalam amarahnya, korban berteriak-teriak dan mengusir pelaku dari rumah. Saat itu, pelaku yang gelap mata langsung menutup mulut korban untuk membungkamnya. Korban berusaha melawan dengan mencakar, namun pelaku semakin brutal dengan mencekik korban hingga lemas.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat leher korban untuk memastikan kematiannya. Setelah yakin korban telah tewas, jasad ditarik ke dalam kamar dan ditutupi dengan karpet. "Tersangka menunggu sekitar satu jam untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa," jelas AKBP Resa dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 10 Maret 2026. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Address milik korban.
Penemuan Mayat Setelah Lima Bulan
Jasad korban baru ditemukan lima bulan kemudian, tepatnya pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika dua saksi bernama Lolla dan Ricky datang untuk membersihkan rumah. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, Ricky yang sedang membersihkan kamar secara tidak sengaja menyingkap karpet yang menutupi tumpukan pakaian. "Saksi melihat sepasang kaki manusia yang sudah tinggal tulang dengan kulit mengering," ungkap AKBP Resa.
Temuan mengerikan ini segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat, Sagian Safrudin, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Cinere. Polisi langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor Suzuki Address dan ponsel Infinix milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap lebih dalam motif dan detail kejadian. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik rumah tangga dengan bijak untuk mencegah tindak kekerasan yang berujung maut.
Insiden ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya hubungan tidak resmi yang sering kali rentan terhadap penyelesaian masalah secara kekerasan. Polisi terus mendorong warga untuk melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.



