KPK Panggil Fuad Maktour dan 3 Saksi Swasta di Kasus Kuota Haji
KPK Panggil Fuad Maktour dan 3 Saksi Swasta di Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada Senin, 15 Juni 2026, KPK memanggil total empat orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Empat Saksi Dipanggil, Termasuk Bos Maktour

Selain Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tiga saksi lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah Ichwan Muzani Abrianto, Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti; dan Firda Alhamdi, Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.

Penjadwalan Ulang untuk Fuad Hasan

Pemanggilan terhadap Fuad Hasan merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juni lalu, ia tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani rangkaian ibadah haji. Kini, ia dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Tersangka Utama

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul Azis Taba baru ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK Targetkan Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan. Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan. Beberapa biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji.

Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan saksi untuk mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang merugikan negara dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga