Korban Pembunuhan di Tol BORR Dikabarkan Hendak Lamaran Bulan Depan
Korban Pembunuhan di Tol BORR Hendak Lamaran

Jakarta - Wanita berinisial AA ditemukan tewas setelah dibunuh dan dibuang dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) ke Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Pelaku adalah teman SMA-nya, M Febryan (26). Kakak korban, Humaira (35), mengungkapkan bahwa AA sebenarnya akan menggelar acara lamaran bulan depan.

Klarifikasi Kakak Korban

Humaira membantah kabar yang viral di media sosial yang menyebut bahwa AA dibunuh oleh pacarnya sendiri. "Kan yang kemarin-kemarin viral di IG, TikTok, yang katanya dia (korban) pacaran, dibunuh pacarnya sendiri. Adik aku berpendidikan, adik aku punya pacar, adik aku sudah mau nikah," ujar Humaira di Polresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).

Humaira menambahkan bahwa pria yang disebut sebagai pacar korban sempat datang dari Makassar ke Bogor setelah mengetahui AA meninggal. Ia menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bukanlah pacar korban, melainkan hanya teman. "Adik aku berpendidikan, dia punya pacar. Bahkan pacarnya dari Makassar kemarin datang. Cowoknya ada, pacarnya ada, calon suaminya ada dan bahkan pelamaran bulan depan," kata Humaira dengan mata sembab. "Jadi tolong akun IG dan TikTok yang menyebarkan berita bahwa dia pacaran, dia sama sekali tidak pacaran. Tolong dipertegas dia bukan pacar," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad AA ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Sebelumnya, korban berpamitan untuk ngopi pada Jumat (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh pelaku M Febryan. Polisi menangkap Febryan yang melarikan diri dengan mobil korban dan terguling di tol saat kabur dari kejaran polisi.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi telah menetapkan M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. "Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).

"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lalu juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga