Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya berinisial ES (55) saat resepsi pernikahan anak kandung mereka di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/4) siang. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap kakek pelaku penusukan tersebut.
Motif Dendam dan Persiapan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga karena dendam. "Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman," kata Handam di Jakarta, Minggu (24/5).
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB. Pelaku yang merupakan mantan suami korban datang ke resepsi pernikahan anak mereka. Saat bersalaman di atas panggung, pelaku mengambil pisau yang telah dipersiapkan dari dalam tasnya dan menusuk mantan istrinya satu kali. Korban langsung jatuh, dan pihak keamanan gedung menghubungi piket Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi segera datang ke tempat kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Handam menambahkan bahwa pelaku membawa selembar surat yang berisi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka. "Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban," ujar Handam.
Korban mengalami luka serius akibat tusukan tersebut dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



