Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan adanya larangan mengambil foto dan video di sekitar Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Informasi tersebut mengklaim bahwa jemaah haji atau umrah yang melanggar aturan itu akan dideportasi atau dikenai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 46 juta.
Konfirmasi Tim Cek Fakta
Namun, berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Tim Cek Fakta telah melakukan verifikasi terhadap klaim yang beredar dan menemukan bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang pengambilan foto dan video di area Masjidil Haram.
Penyebaran Informasi Palsu
Informasi mengenai denda karena foto dan video di Masjidil Haram ini disebarkan oleh beberapa akun Facebook. Akun-akun tersebut antara lain dapat ditemukan di tautan ini, ini, ini, ini, dan ini. Penyebaran informasi palsu semacam ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah yang hendak beribadah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan peraturan di Arab Saudi. Sumber resmi seperti otoritas Saudi atau Kementerian Agama Republik Indonesia dapat dijadikan acuan untuk mendapatkan informasi yang akurat.



