Rafid Ihsan Lubis alias RIL, seorang hakim di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengaku namanya dicatut hingga tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha. Pengakuan ini disampaikan saat ia memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Kronologi Peminjaman KTP
Rafid menuturkan bahwa namanya dicatut setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipinjam oleh ketua yayasan berinisial DK pada tahun 2020. DK bersama 12 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Rafid mengaku tidak mengetahui alasan serta peruntukan peminjaman KTP tersebut oleh DK. Ia juga tidak pernah dilibatkan dalam proses pendirian yayasan. "Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian. Bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris," ujar Rafid. Ia menambahkan bahwa ia tidak pernah menerima manfaat apa pun dari pencatutan namanya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, menjelaskan bahwa peminjaman KTP terjadi saat kliennya masih kuliah dan menumpang tinggal di rumah DK. Ia menegaskan bahwa Rafid tidak memiliki hubungan darah dengan DK. "Di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya DK," kata Dicke.
Menurut Dicke, kliennya merasa segan dan tidak bisa menolak permintaan peminjaman KTP karena ia berteman baik dengan anak DK. "Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP)," imbuh Dicke.
Pengembangan Kasus
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rafid merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, yang namanya juga dicatut sebagai penasihat yayasan.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam pencatutan nama dan dugaan tindak pidana di daycare tersebut.



