Elza Syarief Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Bukan Mundur
Elza Syarief Dicabut Kuasanya, Bukan Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa Elza Syarief tidak mengundurkan diri dari tim kuasa hukum, melainkan dicabut statusnya sebagai kuasa hukum oleh pihak kliennya. Pernyataan ini disampaikan Krisna sebagai respons atas pengumuman mundurnya Elza sebagai pengacara Sony dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Klaim Pencabutan Kuasa

"Bukan mundur tapi dicabut, saya baru tahu dari keluarganya melalui staf saya, staf memberitahu kalau keluarga mencabut," ujar Krisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6). Ia menegaskan bahwa kliennya, Sony Sonjaya, telah membuka semua nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan tidak ada yang ditutupi seperti yang dituduhkan Elza.

"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza," tuturnya. Krisna juga menambahkan, "Setahu saya sih Pak Sony sudah memberikan semua gamblang ya kepada penyidik. Nama-namanya, enggak ada deh yang ditutupin Pak Sony, setahu saya sih gitu ya. Karena kan waktu pendampingan juga ada saya, ada Bu Elza."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Elza Syarief Sebelumnya

Sebelumnya, advokat Elza Syarief mengklaim memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Elza mengatakan bahwa terhitung sejak Senin (15/6), dirinya bukan lagi pengacara Sony. Ia mengaku memilih mundur setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka.

Elza beralasan merasa dibohongi Sony karena Kejagung menyebut Asep diduga memberikan sejumlah uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mantan kliennya itu. "Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Ia juga mengaku pesimis jika permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) Sony akan dikabulkan Kejagung. Sebab, ada temuan penyidik soal aliran uang kepada Sony. "Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN. Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka atas dugaan pemberian uang hasil jual beli titik SPPG kepada Sony. Elza Syarief yang sebelumnya menjadi pengacara Sony memutuskan mundur dengan alasan ketidakjujuran kliennya. Namun, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, membantah dan menyatakan bahwa Elza dicabut kuasanya oleh keluarga Sony.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga