Eks Wakil Kepala BGN Serahkan Temuan Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya secara resmi menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Keterangan Pengacara Sony
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu bahan pertimbangan agar permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony dapat diterima oleh penyidik. Krisna menjelaskan bahwa dugaan proyek fiktif ini berkaitan dengan pengadaan sebanyak 5.000 unit CCTV yang rencananya akan dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk para penerima manfaat program MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung.
Klaim Proyek Sudah Ada Sebelum Sony Menjabat
Krisna mengklaim bahwa seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan bahwa Sony sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor. Namun, ketika dimintai bukti, vendor yang bertanggung jawab atas pengadaan CCTV tidak bisa menunjukkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.
"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Nilai Proyek dan Permintaan Pengungkapan
Krisna menyebut bahwa proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk turut mengungkap pengadaan tersebut serta sosok-sosok yang terlibat di dalamnya. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya, terdapat praktik mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Beberapa barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.



