Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Glory langsung ditahan setelah penetapan tersebut.
Penahanan 20 Hari
"Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Syarief menjelaskan bahwa Glory awalnya diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ungkap Syarief.
Lima Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
Dugaan Penyimpangan
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.



