Seorang balita berusia 4 tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana membenarkan kabar duka tersebut.
"Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata AKP I Gede Bagus saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026). Bocah berinisial QSH itu mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
Polisi Pastikan Pengusutan Tuntas
AKP I Gede Bagus menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya QSH. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan diusut hingga tuntas. "Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, korban dirawat di ruang PICU RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan adanya anak yang mengalami luka berat.
Ibu Tiri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan ini, yaitu wanita berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban. Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hasil visum sementara menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, meliputi luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong. Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Warsono mengungkapkan, "Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi."
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik atas maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.



