Jakarta, CNN Indonesia -- Selebgram Karin Novilda, yang dikenal dengan nama Awkarin, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Penundaan Pemeriksaan
Awkarin sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, ia mengajukan penundaan hingga Senin, 29 Juni 2026.
"Karin Novilda (KN), yang semula dijadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Kamis (18/6).
Vokalis Guyon Waton Juga Minta Tunda
Tidak hanya Awkarin, vokalis grup musik Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim, juga meminta penundaan pemeriksaan dalam perkara yang sama. "Yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan," tambah Andaru.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat, 29 Mei 2026. Farhan kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP.
Penggunaan Dana Jemaah
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetorkan oleh calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan. Selain itu, dana tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.



