Sejumlah sopir dan pemilik angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pada Kamis, 18 Juni 2026. Aksi tersebut dipicu oleh penambahan titik pemberhentian bus atau bus stop Biskita di sepanjang Jalan Raya Tajur yang dinilai merugikan pendapatan mereka.
Protes Penambahan Bus Stop Biskita
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa para sopir dan pemilik angkot trayek 21 menyampaikan keberatan langsung ke kantor Dishub. Mereka mengeluhkan penambahan delapan titik bus stop Biskita di ruas Jalan Raya Tajur-Wangun-Ciawi.
"Ya jadi, sebenarnya tadi siang itu ada bukan unjuk rasa ya, tetapi mereka boleh dibilang menggeruduk lah ke Dinas Perhubungan, itu para sopir dan pemilik angkot trayek 21. Yang pertama mereka keberatan terkait dengan adanya penambahan bus stop di ruas Jalan Raya Tajur-Wangun-Ciawi," kata Dody.
Pendapatan Anjlok Hingga 50 Persen
Para sopir angkot mengaku pendapatan mereka menurun drastis akibat penambahan halte Biskita. Menurut Dody, perwakilan sopir menyebutkan penurunan pendapatan mencapai hampir 50 persen dari kondisi normal.
"Ya jadi yang diutarakan oleh beberapa perwakilan sopir, pendapatan mereka berkurang hampir 50 persen dari biasanya, akibat pemasangan 8 titik bus stop Biskita," imbuhnya.
Penambahan Bus Stop untuk Akomodasi Warga
Dody menjelaskan bahwa penambahan bus stop merupakan respons atas permintaan warga yang ingin menikmati angkutan bersubsidi yang murah dan nyaman. Saat ini, total terdapat 11 titik pemberhentian Biskita di sepanjang Jalan Raya Tajur hingga Ciawi, termasuk halte yang dipasang berpasangan di kedua sisi jalan.
"Mereka kan berhak mendapat fasilitas angkutan yang aman, nyaman, murah dan kita di Dinas Perhubungan mengakomodir itu. Bus stop kini dipasang berpasangan, dalam artian di titik tertentu dipasangi bus stop dan di seberangnya pun dipasang. Ya kurang lebih ada 11 pemberhentian Biskita termasuk halte ya," kata Dody.
Penghapusan Bus Stop Tidak Bisa Serta Merta
Menanggapi tuntutan sopir untuk menahan atau menghapus titik bus stop, Dody menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Koordinasi dengan operator Biskita diperlukan karena sistem penghentian bus menggunakan koordinat yang telah ditentukan.
"Harapan mereka satu untuk bus stop ini untuk di hold dulu. Tetapi untuk aktivasi bus stop ini kan tidak bisa serta merta bisa di-hold begitu saja, ada beberapa operator yang memang harus dikoordinasikan, karena ini pakai sistemnya dengan koordinat," kata Dody.
Sanksi bagi Biskita yang Tidak Berhenti di Bus Stop
Dody menegaskan bahwa sopir angkot tidak perlu khawatir karena ada sanksi bagi operator Biskita yang tidak berhenti di titik yang telah ditentukan. Jika Biskita melanggar, operator akan mendapatkan penalti.
"Apabila Biskita ini tidak berhenti pada bus stop yang sudah disiapkan, itu operator juga bisa mendapatkan penalti atau sanksi. Jadi itu kalau bus stop sudah disiapkan dan koordinat sudah ditentukan itu wajib dipenuhi dan wajib berhenti," imbuhnya.
Keluhan Perilaku Sopir Biskita Ugal-ugalan
Selain soal penambahan bus stop, para sopir angkot juga mengeluhkan perilaku oknum sopir Biskita yang kerap ugal-ugalan dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Mereka meminta Dishub untuk memberikan sanksi kepada operator agar pengemudi Biskita lebih tertib dan sopan di jalan.
"Harapan mereka, Dinas Perhubungan dalam hal ini pemerintah kota memberi sanksi atau menginformasikan kepada operatornya agar para pengemudi Biskita bisa berlaku sopan di jalan dan juga tidak menaikkan penumpang melebihi kapasitas," kata Dody.
Aksi Berlangsung Aman dan Kondusif
Dody menyebutkan bahwa aksi yang diikuti sekitar 80 sopir dan pemilik angkot berjalan aman dan kondusif. Perwakilan mereka sempat diterima untuk melakukan audiensi dengan pejabat Dishub Kota Bogor.
Dengan adanya protes ini, Dishub Kota Bogor diharapkan dapat mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, baik sopir angkot, operator Biskita, maupun masyarakat pengguna transportasi.



