Kronologi Pembunuhan Ayah oleh Anak di NTT
Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur, mengamankan tiga orang anak yang diduga membunuh ayah mereka sendiri, AN (47). Jasad korban ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, pada Selasa (12/5). Ketiga tersangka adalah YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA merupakan anak tiri, sementara ADN dan AN adalah anak kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengungkapkan bahwa peristiwa berawal saat AN baru pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4). Sesampainya di rumah, ia terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak, dan mengucapkan kata-kata tidak senonoh. YDA yang tidak terima menegur AN, namun AN justru memukul YDA, memicu perkelahian. Setelah itu, mereka bubar dan AN pergi meninggalkan rumah.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WITA, AN kembali ke rumah dan kembali cekcok dengan YDA. Dalam perkelahian tersebut, YDA melempar AN dengan balok yang mengenai lehernya hingga jatuh tersungkur. ADN kemudian ikut menendang dan menganiaya AN hingga pingsan.
Ketiga anak tersebut kemudian menggotong tubuh AN ke belakang rumah sejauh sekitar 500 meter untuk dikuburkan. Saat tiba di lokasi, YDA menyadari bahwa ayah tirinya masih hidup. Ia langsung mengambil parang dan menggorok leher AN sebanyak dua kali hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, mereka menggali lubang dan menguburkannya.
Kasus ini terungkap setelah warga melakukan pencarian di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka. YDA dan ADN ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP, ancaman 15 tahun penjara. Sementara AN masih dalam proses penyidikan dan polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk pendampingan.



