Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Vonis Digelar Terbuka
Sidang vonis terhadap Alvi digelar secara terbuka di Ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. JPU juga turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Pembacaan putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dengan anggota hakim Tri Sugondo dan Made C Buana. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Alvi terbukti bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Pertimbangan Majelis Hakim
Selain fakta persidangan, vonis ini juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan memberatkan meliputi perbuatan Alvi yang mengakibatkan Tiara meninggal dunia, serta tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Setelah Tiara tewas, Alvi memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan dan membuangnya, sehingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan. Perbuatan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Hakim Made C Buana menegaskan, "Keadaan yang meringankan tidak ada."
Kasus yang Menggemparkan
Kasus mutilasi ini menjadi perhatian publik karena kebrutalannya. Alvi sebelumnya juga ditempatkan di sel isolasi di Lapas Mojokerto selama proses persidangan. Vonis seumur hidup ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.



