Ahmad Ronny Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas Pembunuhan Istri Siri
Polisi telah menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan, seorang pria berusia 44 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, DH, yang berusia 56 tahun. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di kawasan Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Saat ini, Ronny telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan. "Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan," tegas Iman. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun. "Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tambahnya.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan penemuan mayat kepada pihak berwajib pada Sabtu, 7 Maret 2026. Saat itu, anak korban bersama pasangannya sedang membersihkan rumah. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro pada Minggu, 8 Maret 2026, di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Motif Pembunuhan yang Terungkap
Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini terkait dengan masalah ekonomi dan rasa sakit hati. Ahmad Ronny dan korban diketahui telah menikah pada Desember 2024. "Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan kepada wartawan pada Senin, 9 Maret 2026. Lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa "Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," yang memperkuat alasan di balik tindakan keji tersebut.
