Tiga Kopassus Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini
3 Kopassus Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Kacab Bank

Tiga prajurit Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.

Identitas Terdakwa dan Agenda Sidang

Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Berdasarkan jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang akan berlangsung di ruang sidang Garuda (Utama) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

Dakwaan yang Dihadapi

Para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung sebelumnya telah merincikan pasal-pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa. Untuk Serka Mochamad Nasir, selain dakwaan utama, terdapat dakwaan tambahan terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Dakwaan untuk Setiap Terdakwa

  • Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1):
    • Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
    • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
    • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
    • Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)
  • Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2):
    • Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
    • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
    • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
  • Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3):
    • Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
    • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
    • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat para terdakwa berasal dari satuan elit TNI. Sebelumnya, istri korban menolak permintaan maaf yang disampaikan oleh para terdakwa. Oditur militer juga telah menyiapkan 17 saksi dalam persidangan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga