Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial FS di sebuah tempat hiburan malam di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku kedapatan membawa rokok elektrik atau vape yang berisi narkotika jenis etomidate.
Laporan dari Pihak Kelab Malam
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak kelab malam. Mereka mencurigai FS yang datang ke klub dengan membawa vape yang mengandung etomidate. Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi 16 cartridge kemasan berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram, 7 cartridge berisi etomidate rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram, serta 4 cartridge berisi campuran rasa markisa dan mangga dengan berat bruto 40 gram.
Pengembangan ke Apartemen Jakarta Barat
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial WS di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dari lokasi kedua, polisi menyita sejumlah besar cartridge etomidate, yaitu:
- 61 cartridge rasa teh dengan berat bruto 483 gram
- 60 cartridge rasa leci dengan berat bruto 494,2 gram
- 63 cartridge rasa anggur dengan berat bruto 498,7 gram
- 64 cartridge rasa mangga dengan berat bruto 508 gram
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



