Transaksi Narkoba Ekstasi 3.000 Butir di SPBU Daan Mogot Digagalkan Polisi
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.000 butir dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Jakarta Barat. Dalam aksi yang dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, dua orang pria berinisial D dan A diamankan petugas karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Lokasi Penangkapan di Depan SPBU Shell Daan Mogot
Operasi penindakan ini dilakukan tepat di depan SPBU Shell Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kedua tersangka ditangkap saat berada di lokasi, menunjukkan bahwa upaya pencegahan berjalan efektif berdasarkan laporan warga.
Barang Bukti yang Disita Petugas
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- Satu bungkus besar berisi 3.000 butir ekstasi.
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
AKP Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut. "Kami dari subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan A di daerah Daan Mogot Jakarta Barat dengan barang bukti 3.000 butir ekstasi," ujarnya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Kedua pria yang ditangkap beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Operasi ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota.