Tiga Klaster Kasus Narkoba Seret Mantan Kapolres Bima AKBP Didik dan Sejumlah Polisi
Tiga Klaster Kasus Narkoba Seret Mantan Kapolres Bima

Tiga Klaster Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima AKBP Didik, Seret Perwira Polisi dan Polwan

Polisi berhasil membongkar tiga klaster kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengungkapan ini menyeret sejumlah anggota kepolisian, termasuk seorang polwan, dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Klaster Pertama: Penangkapan Pengedar dari Lingkungan Keluarga Polisi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini diawali dengan penangkapan dua orang, yaitu Herman (HR) dan Yusril (YI), oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya merupakan anak buah dari Anita, istri Bripka Irfan, yang diduga turut menjadi pengedar narkoba.

"Penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau bisa kita sebut Bhayangkari lah ya. Atas nama Anita, jadi ternyata suami istri ini, dia termasuk dalam jaringan narkoba, itu klaster pertama," jelas Eko. Di rumah Bripka Irfan dan Anita, petugas mengamankan 30,415 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Klaster Kedua: Peran Kasatres Narkoba Polres Bima Kota

Dari pengembangan klaster pertama, muncul keterlibatan anggota Polri lain, yaitu Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, yang saat itu dijabat oleh AKP Malaungi. Anita menyebutkan adanya peran AKP Malaungi dalam jaringan ini. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Propam NTB kemudian melakukan pengamanan terhadap AKP Malaungi.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, nama AKBP Didik Putra Kuncoro mulai mencuat. Diduga, mantan Kapolres Bima ini menerima setoran bulanan dan meminta biaya keamanan dari jaringan narkoba tersebut.

Klaster Ketiga: Pengungkapan Kepemilikan Narkoba dan Keterlibatan Polwan

Setelah namanya menjadi sorotan, Didik menghubungi mantan anak buahnya, seorang polwan bernama Dianita Agustina. Ia memerintahkan Dianita untuk mengamankan koper berisi barang berharga. Namun, Dianita mulai cemas karena informasi tentang penangkapan Didik telah viral di media sosial.

"Dianita ini mulai cemas karena sudah mulai viral di media, ada Didik ditangkap, dia penasaran, dibukalah koper itu oleh Dianita, ternyata isinya barang bukti tindak pidana," ungkap Eko. Penggeledahan mengungkap bahwa Didik menyimpan narkoba di koper yang dititipkan ke anak buahnya.

Barang bukti yang diamankan dari klaster ketiga ini meliputi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan Didik dalam kepemilikan narkoba.

Penanganan Kasus oleh Bareskrim Polri

Kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan AKBP Didik akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Eko menyatakan bahwa klaster satu dan dua ditangani oleh Direktorat Reserse Polda NTB, sedangkan klaster tiga oleh Mabes Polri. Meski demikian, semua proses berjalan secara simultan dan terkoordinasi.

"Tapi semuanya bergerak simultan dan bersatu, kenapa? Karena ini ngembang kan jaringan, akhirnya beberapa DPO kita saling bantu NTB gabung, Mabes Polri ambil alih pengejaran semua untuk mensimultankan supaya ini berjalan beriringan," tandas Eko. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan jaringan narkoba berjalan efektif dan menyeluruh.

Pengungkapan tiga klaster kasus narkoba ini menunjukkan betapa seriusnya upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan ketika melibatkan oknum dari dalam institusi sendiri. Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas di tubuh kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.