Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal dari sejumlah titik di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pengedar turut ditangkap.
Laporan Warga Jadi Awal Pengungkapan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai maraknya jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. "Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal," kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Tiga Lokasi Digerebek
Penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda, yaitu Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dari operasi tersebut, polisi membekuk tiga terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain ribuan pil, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. "Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat," tegas Reynold.
Pemburuan Jaringan Pemasok
Penyidik masih memburu jaringan pemasok dan jalur peredaran obat keras tersebut. Reynold meminta warga untuk tidak diam jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar. "Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan lewat Call Center 110 supaya cepat ditindaklanjuti petugas," tambahnya.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti mereka jika terbukti bersalah.



