Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni: Saksi Verbalisan dari Lapas Salemba Diperiksa
Sidang kasus peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026. Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi verbalisan yang berasal dari Lapas Salemba.
Penolakan dari Kuasa Hukum
Kedatangan dua saksi verbalisan tersebut sempat ditolak oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. Penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa kedua saksi tidak tercantum dalam berita acara perkara (BAP). Jon Mathias menegaskan bahwa kehadiran saksi yang tidak terdaftar dalam BAP dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni.
Rangkuman Sidang
Berikut adalah rangkuman dari sidang Ammar Zoni yang digelar pada Kamis lalu:
- Sidang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan dari Lapas Salemba.
- Kedatangan dua saksi ditolak oleh kuasa hukum karena tidak ada dalam BAP.
- Proses sidang tetap berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
- Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan selebritas dalam tindak pidana narkoba.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang pada tanggal yang akan ditentukan untuk memeriksa lebih lanjut bukti-bukti dan saksi lainnya. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.



