Eks Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, menanggapi laporan dan aduan kepolisian terhadap dirinya dengan nada satire. Tiyo sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan dan diadukan oleh kelompok Garda Prabowo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Tanggapan Satire Tiyo
“Saya pribadi memandang bahwa momentum ini memang bagus sekali untuk mereka yang ingin mempersembahkan loyalitasnya kepada Pak Presiden Prabowo, dan ini saya kira dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang melaporkan saya,” kata Tiyo saat ditemui di UC UGM, Sleman, DIY, Kamis (25/6). “Jadi, saya harap Pak Presiden memberikan apresiasi terbaik bagi mereka yang sedang menunjukkan loyalitasnya,” sambungnya.
Mantan Ketua BEM UGM periode 2025/2026 itu menyatakan tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia mengaku banyak pihak yang menawarkan bantuan hukum sebagai wujud solidaritas masyarakat sipil membela hak-hak demokrasi.
Belum Ada Panggilan Pemeriksaan
Tiyo mengatakan sejauh ini belum ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian untuk aduan dan pelaporan tersebut. Ia menyatakan akan kooperatif jika pemanggilan dilayangkan. Prinsipnya, Tiyo akan tetap fokus melakukan hal-hal substantif dan strategis, terutama menjalankan peran warga negara yang kritis.
Baginya, Negara Indonesia bagaikan sebuah rumah yang seluruh bagian bangunannya nyaris roboh dan hanya bisa diselamatkan dengan cara mengoptimalkan peran anak-anak bangsa. “Salah satu peran yang saya ambil adalah menjadi warga negara kritis yang tidak rela apabila penghancuran dilakukan oleh mereka yang harusnya melakukan perbaikan,” tegasnya.
“Alhamdulillah, meskipun ada pelaporan, kita masih terus keliling di daerah-daerah ketemu dengan anak-anak muda dan membangkitkan kesadaran politik, bahwa hari ini ada kekuasaan yang harus kita awasi supaya kekuasaan itu berjalan dengan benar dan berpihak pada rakyat,” katanya.
Alasan Pelaporan oleh Firdaus Oiwobo
Pengacara Firdaus Oiwobo sebelumnya membeberkan alasan melaporkan Tiyo ke Polres Metro Tangerang Selatan. “Saya melaporkan mantan ketum BEM atau presiden BEM UGM karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran ya, dan memfitnah SPPG dan MBG, sehingga dia juga ikut menghina kami dan melakukan penghasutan terhadap program-program SPPG dan MBG,” kata Firdaus dalam video seperti dikutip Rabu (17/6).
Firdaus mengatakan tidak mempermasalahkan kritik, namun jangan sampai kritik berujung pada penghinaan. Ia melaporkan Tiyo terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP.
Pengaduan Garda Prabowo ke Bareskrim
Sementara itu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim dilayangkan oleh Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman. Daeng menilai pernyataan Tiyo bukan lagi kritik melainkan penghinaan dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo. “Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang... ya saya pikir teman-teman tahu semua,” kata Daeng Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan sesuai KUHP yang baru pihaknya tidak bisa membuat laporan secara langsung karena harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Karena itu Garda Prabowo membuat pengaduan guna mengakomodir aspirasi masyarakat yang mengecam pernyataan Tiyo. “Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau. Kami tidak mungkin biarkan, jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas,” jelasnya.
Daeng Lukman menyebut Prabowo adalah Dewan Pembina di organisasinya. Dalam pengaduan tersebut, Garda Prabowo didampingi oleh advokat Sunan Kalijaga serta Ferdinand Hutahahean. Ferdinand beralasan pendampingan itu diberikan karena ucapan Tiyo yang membandingkan Presiden dengan hewan sangat tidak layak.



