Razia di Alexa Suites and Lounge, Polisi Sita Ratusan Vape Etomidate
Razia Alexa Suites, Polisi Sita Ratusan Vape Etomidate

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan, aparat menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran zat terlarang tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh manajemen Alexa Suites and Lounge. Pihak manajemen mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat usahanya.

Penggerebekan di Tempat Hiburan Malam

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait dengan peredaran narkotika etomidate,” ujar Ari di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026. Dari hasil penggerebekan di Alexa Suites and Lounge yang beralamat di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial FIS dan MS. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

Petugas menyita 16 cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto mencapai 116,9 gram. Selain itu, ditemukan pula tujuh cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram, serta empat cartridge kemasan kuning berisi campuran rasa markisa dan mangga dengan berat bruto 40 gram. Polisi juga mengamankan satu cartridge merek Yakuza yang berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan ke Apartemen

Setelah penggerebekan di tempat hiburan malam, Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah unit apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika jenis etomidate. Penggerebekan dilakukan di salah satu unit yang berada di lantai 10 Apartemen Palm Mansion pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan cartridge berisi etomidate. Ari merinci bahwa petugas menyita 61 cartridge kemasan silver berisi etomidate rasa teh dengan berat bruto 483 gram. Selain itu, ditemukan 60 cartridge kemasan silver berisi etomidate rasa leci dengan berat bruto 494,2 gram, dan 63 cartridge kemasan silver berisi etomidate rasa anggur dengan berat bruto 498,7 gram. Petugas juga menyita 64 cartridge kemasan silver berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 508 gram.

Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FIS berperan sebagai kurir vape yang berisi cairan etomidate. Sementara itu, tersangka WSS diketahui berperan sebagai pengedar vape yang mengandung cairan etomidate. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tegas Ari. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba, terutama yang menggunakan modus vape etomidate yang dikenal sebagai vape zombie di kawasan Asia Tenggara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga