Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas untuk Anggota Terlibat Narkoba
Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan tegas menyatakan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, termasuk jika kasus tersebut melibatkan anggotanya sendiri. Terkait dengan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Polri menjamin bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa atau impunitas yang diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Komitmen Tanpa Toleransi
Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oleh oknum internal Polri. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 15 Februari 2026.
Irjen Isir menekankan bahwa Polri sangat menyadari betapa pentingnya kepercayaan publik sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang berpotensi merusak kredibilitas dan integritas institusi Polri.
Langkah Penegakan Hukum yang Tegas
Setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional. Dalam konteks ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk jika mereka adalah bagian dari internal kepolisian. Irjen Isir memastikan bahwa proses penindakan ini tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup, melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan.
Proses Hukum yang Adil
Polri memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya dalam kasus ini.
Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba, setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Sidang Etik yang Akan Segera Digelar
Sidang etik untuk AKBP Didik bakal segera digelar, dengan jadwal yang telah ditetapkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini dan menjaga profesionalisme serta akuntabilitas di dalam tubuh institusi kepolisian.
Dengan demikian, Polri terus berupaya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata dalam memberantas kejahatan narkoba, tanpa pandang bulu terhadap pelakunya.