Polri Musnahkan 1,02 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan di Rokan Hulu
Polri Musnahkan 1,02 Kg Sabu dari Jaringan Rokan Hulu

Polri Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkoba di Riau

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 1,02 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kegiatan pemusnahan ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Proses Pemusnahan yang Diawasi Ketat dan Transparan

Pemusnahan dilaksanakan pada hari Senin, 30 Maret 2026, di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Acara tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Franciska PS Munthe dan dihadiri oleh berbagai pihak untuk memastikan akuntabilitas. Hadir dalam kesempatan itu anggota Puslabfor Bareskrim Polri, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta tersangka dengan inisial Sugeng bin Kasiono.

Provost Divpropam Polri juga turut hadir dalam kegiatan ini dengan tujuan khusus untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan terhadap barang bukti. Kehadiran provost ini sekaligus menjadi wujud nyata transparansi dan pertanggungjawaban Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Pemusnahan yang Telah Memperoleh Izin Hukum

Kombes Awaludin Amin, selaku Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemusnahan ini baru dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan. "Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas, kemudian dibuang ke kloset," ujarnya.

Sebelum proses pemusnahan dilaksanakan, tim Puslabfor terlebih dahulu melakukan pengecekan sampel untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar positif mengandung narkotika golongan sabu. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penghancuran bukti.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba di Rokan Hulu

Jaringan peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Riau melakukan penangkapan pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, di wilayah Rokan Hulu. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial S berusia 35 tahun berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. "Saat penggeledahan, tim menemukan sebungkus paket besar berisi sabu di dalam tas ransel, satu unit ponsel, dan satu unit motor Yamaha RX King," jelasnya.

Komitmen Penyidikan Tuntas dan Pengembangan Jaringan

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka dan terus melacak jaringan narkotika yang lebih luas. Tersangka saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas. Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas," tegas Brigjen Eko Hadi. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian, bea cukai, dan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkotika. Diharapkan, langkah pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran sabu di wilayah Riau khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga