Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu senilai Rp 1 miliar dan menangkap seorang pria berinisial SM (30) di sekitar Ruko Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sejak Maret lalu.
Kronologi Penangkapan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapatkan petunjuk bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Ruko Sunter Mall.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Petugas mencurigai SM yang tengah berada di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh SM di dalam motornya. Dari hasil interogasi awal, SM mengaku mendapat perintah untuk mengantar narkoba dari seseorang berinisial GNS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Disita
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari empat paket sabu dengan berat masing-masing 225 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Total keseluruhan mencapai sekitar 941 gram, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus
Polisi masih memburu GNS yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.



