Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Babussalam, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LA, dilaporkan menilap uang tabungan siswa kelas III senilai Rp 105 juta. Perbuatan tersebut diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat yang kemudian menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada LA.
Kronologi dan Sanksi Teguran
Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengonfirmasi bahwa sanksi teguran tertulis telah disiapkan karena tindakan LA dinilai melanggar disiplin dan etika sebagai tenaga pendidik. "Sudah kami siapkan, administratif dulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," ujar Najamuddin kepada detikBali pada Kamis (25/6/2026).
Selain sanksi administratif, Najamuddin memerintahkan Kepala SDN 5 Babussalam untuk meminta LA membuat surat pernyataan resmi di atas meterai sebagai bentuk tanggung jawab kepada para wali murid. "Saya sudah turunkan Kabid SD, tapi sebelumnya saya juga sudah telepon kepseknya. Saya minta guru yang bersangkutan buat surat pernyataan, tanda tangan di atas meterai," jelasnya.
Kewajiban Pengembalian Uang dan Sanksi Lanjutan
Najamuddin menegaskan bahwa uang tabungan siswa yang ditilap harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam surat pernyataan. Apabila LA tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disdikbud akan mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat. "Jika tidak mengembalikan, kami akan evaluasi dan mungkin beri sanksi lebih lanjut," tambahnya.
Terkait kemungkinan pemecatan, Najamuddin menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sebelum mengambil keputusan lebih jauh. Proses koordinasi ini diperlukan untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Dampak dan Imbauan
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana siswa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Disdikbud Lombok Barat mengimbau seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan tabungan siswa agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, para wali murid diharapkan lebih aktif memantau perkembangan tabungan anak-anak mereka.



